Argumen penerimaan Pancasila sebagai asas organisasi PMII ini mencakup dua hal sekaligus. Pertama, argumen kebangsaan. Sikap ini mempertegas bahwa cara pandang PMII terhadap kebangsaan senantiasa dijalankan secara konsisten. PMII menolak terhadap wacana Negara Islam (islamic state), penerapan hukum-hukum syariat Islam pada konsep negara, penerapan Piagam Jakarta dan wacana lain yang membawa Islam pada struktur kekuasaan. Poinnya, PMII menolak terhadap keberadaan simbol-simbol Islam ke dalam struktur kekuasaaan negara. demikian, asas Pancasila tidak sedikitpun menggeser akidah
Ahlussunah wal Jamaah PMII.
Rumusan Sila Ketuhanan
1. tentang ketuhanan. PMII memiliki pandangan bahwa Negara Indonesia dengan pengamalan sila ketuhanan tidak berarti menjadi negara yang bersifat ‘a religious’. Akan tetapi, dengan sila ketuhanan ini maka akan tercipta budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang mencakup kemaslahatan bagi seluruh masyarakat yang
memeluk agama-agama berbeda. Dasar moral yang luhur ini juga dianjurkan oleh Islam.
Rumusan Sila Kemanusiaan
2., tentang kemanusiaan. PMII memiliki komitmen untuk menjaga prinsip dasar persaudaraan universal yang menjadi landasan untuk membangun negara-bangsa yang humanis. Dengan prinsip kesamaan kemanusiaan yang adil dan beradab, komitmen kemanusiaan dan ikatan persaudaraan bangsa Indonesia harus menembus batasan-batasan lokal, nasional ataupun regional; menjangkau persaudaraan antar manusia dan antar bangsa secara global.
Rumusan Sila Persatuan
3., tentang persatuan. Semangat PMII dalam menjunjung persatuan terpatri dalam keyakinannya bahwa *Indonesia tidak didirikan untuk satu orang atau satu golongan saja. Bukan untuk orang kaya, bukan pula untuk bangsawan. Bukan untuk Islam, Kristen, Budha dan agama-agama lainnya. Bukan negara Jawa, bukan negara Sumatera, Bali, Sulawesi dan etnis-etnis lainnya. Tetapi bangsa Indonesia didirakan untuk menjadi persatuan dari berbagai suku, etnis, bahasa, agama semuanya melebur menjadi satu “Indonesia”.
Di dalam jiwa sanubari PMII selalu tertanam kecintaan dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia. Bagi PMII, dalam hal kecintaan, kesetiaan, ketaatan dan pengorbanan bagi tanah air, bangsa, dan negara tidak boleh kurang dari kecintaan orang lain terhadap Indonesia. Bahkan PMII bertekad menjadi teladan dan inspirasi bagi mahasiswa dan kelompok lain sebagai suri tauladan yang mencintai tanah air. PMII bertekad menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan nasionalis sejati. Maka tak heran jika pada akhir kata PMII memiliki makna “Indonesia” sebagai sebuah komitmen nasionalisme sejati.
Ada banyak cara untuk mengekspresikan kecintaan pada Bangsa. Nasionalisme tidak hanya ditujukan untuk memerangi keburukan, tetapi juga untuk menghadirkan kebaikan. Nasionalisme tidak hanya bersandar pada apa yang bisa kita lawan, melainkan juga pada apa yang bisa kita tawarkan. Nasionalisme sejati bukan sekedar mempertahankan, melainkan juga tindakan memperbaiki keadaan negeri.
Rumusan Sila Kerakyatan
4. tentang kerakyatan. Dalam rumusan sila kerakyatan, PMII memiliki pandangan bahwa sistem demokrasi harus dipahami sebagai cara mencintai sesama manusia dengan menghormati setiap warga sebagai subjek yang berdaulat, bukan objek tindasan kekuatan pemaksa atau kekuatan modal, bukan sekedar tekhnis, tetapi kepribadian dan cita-cita nasional. Sehingga akan melahirkan demokrasi yang adil tanpa pandang bulu, mementingkan rakyat secara umum, dan memegang rasionalitas berdasarkan objektivitas keadilan.
Rumusan Sila Keadilan
5. tentang keadilan. PMII menekankan pentingnya negara menunaikan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Kata keadilan berasal dari bahasa Arab al-‘adl (adil) yang secara harfiah berarti ‘lurus’, ‘seimbang’. Keadilan berarti memperlakukan setiap orang dengan prinsip kesetaraan (principle of equal liberty), Dari argumentasi rumusan Pancasila tersebut, maka dirasa sangat relevan menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi, itu semua semata-mata untuk kepentingan bangsa secara umum. PMII meyakini bahwa rumusan Pancasila merupakan hasil pertimbangan yang mendalam di kalangan pemimpin nasional selama puncak perjuangan kemerdekan pada 1945. PMII juga meyakini bahwa dalam momen yang menentukan semacam itu, para pemimpin nasional yang
sebagian besar beragama Islam tidak akan menyetujui setiap rumusan yang dalam pandangan mereka bertentangan dengan prinsip dan doktrin Islam.
Oleh karena itulah PMII menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi yang juga menjadi bukti konkrit dari aplikasi nilai-nilai kebangsaan PMII. Sejak mula berdirinya PMII memandang bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, justru di dalamnya terkandung nilai-nilai ajaran islam, sehingga mengimplementasikan Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, akan menciptakan tatanan masyarakat
yang bernilai Islam.
Ahlussunah wal Jamaah PMII.
Rumusan Sila Ketuhanan
1. tentang ketuhanan. PMII memiliki pandangan bahwa Negara Indonesia dengan pengamalan sila ketuhanan tidak berarti menjadi negara yang bersifat ‘a religious’. Akan tetapi, dengan sila ketuhanan ini maka akan tercipta budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang mencakup kemaslahatan bagi seluruh masyarakat yang
memeluk agama-agama berbeda. Dasar moral yang luhur ini juga dianjurkan oleh Islam.
Rumusan Sila Kemanusiaan
2., tentang kemanusiaan. PMII memiliki komitmen untuk menjaga prinsip dasar persaudaraan universal yang menjadi landasan untuk membangun negara-bangsa yang humanis. Dengan prinsip kesamaan kemanusiaan yang adil dan beradab, komitmen kemanusiaan dan ikatan persaudaraan bangsa Indonesia harus menembus batasan-batasan lokal, nasional ataupun regional; menjangkau persaudaraan antar manusia dan antar bangsa secara global.
Rumusan Sila Persatuan
3., tentang persatuan. Semangat PMII dalam menjunjung persatuan terpatri dalam keyakinannya bahwa *Indonesia tidak didirikan untuk satu orang atau satu golongan saja. Bukan untuk orang kaya, bukan pula untuk bangsawan. Bukan untuk Islam, Kristen, Budha dan agama-agama lainnya. Bukan negara Jawa, bukan negara Sumatera, Bali, Sulawesi dan etnis-etnis lainnya. Tetapi bangsa Indonesia didirakan untuk menjadi persatuan dari berbagai suku, etnis, bahasa, agama semuanya melebur menjadi satu “Indonesia”.
Di dalam jiwa sanubari PMII selalu tertanam kecintaan dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia. Bagi PMII, dalam hal kecintaan, kesetiaan, ketaatan dan pengorbanan bagi tanah air, bangsa, dan negara tidak boleh kurang dari kecintaan orang lain terhadap Indonesia. Bahkan PMII bertekad menjadi teladan dan inspirasi bagi mahasiswa dan kelompok lain sebagai suri tauladan yang mencintai tanah air. PMII bertekad menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan nasionalis sejati. Maka tak heran jika pada akhir kata PMII memiliki makna “Indonesia” sebagai sebuah komitmen nasionalisme sejati.
Ada banyak cara untuk mengekspresikan kecintaan pada Bangsa. Nasionalisme tidak hanya ditujukan untuk memerangi keburukan, tetapi juga untuk menghadirkan kebaikan. Nasionalisme tidak hanya bersandar pada apa yang bisa kita lawan, melainkan juga pada apa yang bisa kita tawarkan. Nasionalisme sejati bukan sekedar mempertahankan, melainkan juga tindakan memperbaiki keadaan negeri.
Rumusan Sila Kerakyatan
4. tentang kerakyatan. Dalam rumusan sila kerakyatan, PMII memiliki pandangan bahwa sistem demokrasi harus dipahami sebagai cara mencintai sesama manusia dengan menghormati setiap warga sebagai subjek yang berdaulat, bukan objek tindasan kekuatan pemaksa atau kekuatan modal, bukan sekedar tekhnis, tetapi kepribadian dan cita-cita nasional. Sehingga akan melahirkan demokrasi yang adil tanpa pandang bulu, mementingkan rakyat secara umum, dan memegang rasionalitas berdasarkan objektivitas keadilan.
Rumusan Sila Keadilan
5. tentang keadilan. PMII menekankan pentingnya negara menunaikan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Kata keadilan berasal dari bahasa Arab al-‘adl (adil) yang secara harfiah berarti ‘lurus’, ‘seimbang’. Keadilan berarti memperlakukan setiap orang dengan prinsip kesetaraan (principle of equal liberty), Dari argumentasi rumusan Pancasila tersebut, maka dirasa sangat relevan menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi, itu semua semata-mata untuk kepentingan bangsa secara umum. PMII meyakini bahwa rumusan Pancasila merupakan hasil pertimbangan yang mendalam di kalangan pemimpin nasional selama puncak perjuangan kemerdekan pada 1945. PMII juga meyakini bahwa dalam momen yang menentukan semacam itu, para pemimpin nasional yang
sebagian besar beragama Islam tidak akan menyetujui setiap rumusan yang dalam pandangan mereka bertentangan dengan prinsip dan doktrin Islam.
Oleh karena itulah PMII menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi yang juga menjadi bukti konkrit dari aplikasi nilai-nilai kebangsaan PMII. Sejak mula berdirinya PMII memandang bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, justru di dalamnya terkandung nilai-nilai ajaran islam, sehingga mengimplementasikan Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, akan menciptakan tatanan masyarakat
yang bernilai Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar